Text
Penyampingan Perkara Pidana Seponering Dalam Penegakan Hukum
Mengadopsi istilah dari hukum Belanda seponering, seponeren, atau spot yang berarti tidak menuntut, mengesampingkan. Seponering merupakan bentuk pelaksanaan dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengesampingkan perkara demi untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kewenangan ini harus masih dimiliki oleh Kejaksaan selaku penegak hukum untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Tidak tersedia versi lain