buku ini berisi tentang pengertian, dasar pembenar, dan urgensi diadopsinya pidana kerja sosial dalam pembaharuan hukum Indonesia.
Mengadopsi istilah dari hukum Belanda seponering, seponeren, atau spot yang berarti tidak menuntut, mengesampingkan. Seponering merupakan bentuk pelaksanaan dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengesampingkan perkara demi untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.…