Bergesernya proses migrasi tenaga kerja dari model-model migrasi ilegal ke model migrasi legal merupakan konsekuensi dari implementasi kebijakan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang ketat di negara tujuan. Kondisi ini secara umum sangat menguntungkan bagi kedua negara terutama dalam bidang ekonomi dan politik. Meskipun kebijakan pengetatan keimigrasian di kedua negara diikuti dengan kebijakan …
Mengadopsi istilah dari hukum Belanda seponering, seponeren, atau spot yang berarti tidak menuntut, mengesampingkan. Seponering merupakan bentuk pelaksanaan dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengesampingkan perkara demi untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.…