Mengadopsi istilah dari hukum Belanda seponering, seponeren, atau spot yang berarti tidak menuntut, mengesampingkan. Seponering merupakan bentuk pelaksanaan dari asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung berdasarkan pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengesampingkan perkara demi untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.…