Setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan penegakan hukum di wilayah masing-masing wilayahnya. Karena itu, setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah masing-masing negara harus mampu diselesaikan berdasarkan hukum yang ada. Penegakan hukum juga harus dilakukan di wilayah udara maupun wilayah laut atau perairan sepanjang wilayah tersebut merupakan yurisdiksinya.